Medan Terkini
8 Saksi Dihadirkan KPK dalam Perkara Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan
Delapan saksi dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Delapan saksi dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Para saksi yang dihadirkan antar lain, David Oloan Sitanggang, Direktur PT Antaraksa
Wahyu Kahar Putra dari PT Anta Raksa. Kemudian, Mursyid mantan Direktur Utama Waskita Karya, Mochamad Adzhar projeck manager Waskita Karya, Ahmadi dari PT Waskita Karya.
Kemudian Agus Wahyudianto, Project Manager Waskita Karya, Nugroho Eko dari PT Waskita Karya, Muhamad Adzhar dan PT Waskita Karya dan Reza Pramaswara, staff BTP Sumut.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu mencecar keterangan para saksi yang dihadirkan.
Wahyu yang sudah dua kali diminta hadir namun mangkir, mengaku berada di luar negeri sudah tiga bulan.
"Menghadirkan pak wahyu sulit. Ini panggilan ketiga," kata hakim kepada Wahyu.
"Saya di Finlandia saat itu dari bulan 3 awal sampai akhit Maret. Kalau minggu lalu saya sakit," jawab Wahyu.
Wahyu mengakui adanya pertemuan dirinya dengan terdakwa Eddy di Jakarta sebelum proyek di DJKA ditender.
Di sana, mereka membahas mengenai proyek jalur lintas kereta api Medan-Binjai. Dalam pembicaraan itu, Wahyu mengakui adanya informasi bila proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Saya dapat informasi dari Dito akan ada lelang stasiun ini sekitar tahun 2020.
Saya mintol Pak Eddy untuk kerjasama operasional dengan perusahaan saya," kata dia.
"Dari informasi yang saya tahu, hanya dua perusahaan yang bisa ikut, makanya dengan ber KSO saya bisa ikut tanding. Baru saya minta tolong pak Eddy untuk dihubungkan PT Waskita," lanjutnya.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaaan terhadap Wahyu. Dalam keterangannya, Wahyu mengakui adanya pembagian komitmen fee. Uang itu diberi sebagai untuk memuluskan perusahaannya menjalankan tender.
"Dalam BAP bapak, ada bilang fee bahwa ada fee baru akan dihitung ketika pekerjaan sudah utuh," tanya JPU.
"Tidak ada dibahas pak," jawabnya.
| Gudang Ekspedisi Hangus Tak Tersisa, 9 Mobil Pemadam Dikerahkan |
|
|---|
| Akses Gereja Oikumene USU Ditutup Sepihak, Jemaat Bongkar Paksa Pintu Masuk Agar Bisa Beribadah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Atribut Siswa Kurang Mampu Disdikbud Medan Senilai Rp16 M Disorot |
|
|---|
| Buka MTQ ke-59 Kota Medan, Rico Waas Tekankan Syiar dan Penguatan Nilai Al-Quran |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Medan Hukum Mati Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tujuh-saksi-dihadirkan-oleh-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-dalam-kasus-korupsi.jpg)