Langgar Aturan dan Rugikan PAD Kota Medan, Personel Dishub Razia Karcis dan Jukir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menemukan maraknya penggunaan karcis parkir tidak resmi.

TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RAZIA JUKIR LIAR: Dinas Perhubungan Kota Medan pun menggelar razia dan patroli terhadap juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Praktik parkir ilegal masih menjadi sorotan di Kota Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menemukan maraknya penggunaan karcis parkir tidak resmi oleh oknum juru parkir liar di beberapa titik, Selasa (28/4). Temuan tersebut diperoleh setelah tim gabungan Dishub melakukan penelusuran langsung di lapangan. Diantaranya di seputar Lapangan Merdeka, Kesawan, MT Hariono, Sutrusno, Jalan Asia, Jalan Halat.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Kesmedi, menegaskan bahwa karcis yang digunakan bukanlah karcis resmi yang berlaku saat ini. “Ini menjadi perhatian serius. Karcis yang digunakan bukan karcis resmi, bahkan merupakan produk lama yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran,” tegasnya.

Kesmedi menjelaskan, tarif parkir resmi di Kota Medan telah ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Penggunaan karcis di luar ketentuan tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga bisa masuk ke ranah hukum karena adanya indikasi penyalahgunaan. “Selain merugikan daerah, ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir resmi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Medan kini melakukan razia besar-besaran terhadap juru parkir liar dan praktik parkir ilegal di berbagai ruas jalan. Langkah ini bentuk komitmen Pemko Medan dalam menertibkan sistem perparkiran sekaligus menindak tegas pelanggaran di lapangan.

Dishub juga memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut menyoroti maraknya keluhan masyarakat, khususnya terkait parkir liar di kawasan Car Free Night (CFN) dan Kesawan, termasuk di Jalan Ahmad Yani.

Ia menginstruksikan jajaran Kepala Dishub, Irsan Nasution untuk bekerja lebih responsif serta menempatkan personel khusus di titik-titik rawan. “Kerja harus ditingkatkan. Keluhan masyarakat harus direspons cepat dan ditindaklanjuti dengan baik. Saya minta diposkan saja personel di kawasan Kesawan, termasuk saat Car Free Night," tegas Rico. 

Baca juga: Pemko Medan Tindaklanjuti Aduan Warga di Medsos, Lubang Besar di Jalan Raden Saleh Ditutup

Lebih Waspada

KEPALA Dishub Kota Medan, Irsan Nasution mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir.

"Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengawasan serta menekan praktik ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat. Segera laporkan ke tim," katanya.

Dikatakannya, saat ini, Dishub Medan juga telah membentuk tim khusus patroli parkir dan karcis, yakni Tim Cakrawala. Tim ini berjumlah puluhan personel, yang berpatroli rutin pagi hingga malam ke sejumlah titik parkir dan padat aktivitas masyarakat. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved