TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI - Perwakilan Pertamina wilayah Sumbagut Hanif Rajasa, memberikan pemaparan terkait pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi, di Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026). Dari tiga SPBU yang terlibat penyelewengan, Hanif menjelaskan Pertamina akan memberikan sanksi berupa penyetopan pasokan BBM.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak di bawah naungan Pertamina yang terbukti terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Untuk tiga SPBU yang ditemukan tertangkap tangan terlibat dalam pengungkapan kasus ini, dirinya menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan oleh PT Pertamina wilayah Sumbagut kepada SPBU yang terbukti terlibat, berupa pemberhentian pendistribusian BBM bersubsidi. Perihal penyetopan pasokan sesuai dengan apa yang diselewengkan, sesuai dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berupa pemberhentian penyaluran produk terkait selama 30 hari dan juga 14 hari sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut," ungkapnya. (mns/Tribun-Medan.com)