Barang Bukti 10 Kilogram, PN Medn Tuntut Mati Dua Kurir Sabu

Jaksa Penuntut Umum menuntut mati dua kurir sabu seberat 10 kilogram dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN
TUNTUT MATI - Suasana Jaksa Penuntut Umum menuntut mati dua kurir sabu seberat 10 kilogram di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru. 

MEDAN, TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum menuntut mati dua kurir sabu seberat 10 kilogram dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya adalah Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan, dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/4).

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Kedua terdakwa ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Tujuh Mobil dan Truk Kecelakaan Beruntun di Tol Belmera

Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, diketahui Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved