Kasus Penipuan Masuk TNI, Mayor Sari Divonis Tiga Bulan dan Tidak Ditahan

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan  Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DAKWAAN PENIPUAN - Mayor Sari Ulita Surbakti saat mengikuti sidang kasus penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta, di Pengadilan Militer Tinggi Medan, Kamis (22/1). Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan  Mayor Sari Ulita Surbakti bersalah atas dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta, Kamis (22/1). Atas tindakannya hukum tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. 

Meski demikian, hakim menyatakan Sari tidak ditahan dalam putusan yang dibacakan Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak. Dalam amar putusannya, Immanuel menyatakan, terdakwa Mayor Sari, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," kata Immanuel, Kamis (22/1). 

"Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain  disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin sebagaimana diatur Pasal 8 UU TNI No 25 2014," tambahnya. 

Dalam pertimbangannya hakim menyampaikan, kerugian korban sudah dikembalikan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian.Oditur militer, Letkol Ojahan Silalahi menyatakan banding atas putusan itu. Sementara, Mayor Sari menyampaikan pikir pikir. Mayor Chk (K) Sari Ulita Surbakti didakwa melakukan penipuan terhadap orangtua calon bintara dengan permintaan uang sebesar Rp 350 juta. 

Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk meloloskan korban dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2024. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, korban dalam kasus ini adalah Ignasius Dodo Marisi Sitohang. Pihak keluarga korban merasa kecewa meski uang telah dikembalikan sebelum pengumuman kelulusan. 

Baca juga: Normalisasi Drainase di Kawasan Yos Sudarso dan Halat, Banyak Sampah Bercampur Sedimen Padat

Peristiwa bermula saat orangtua korban, Jesman Sitohang, meminta bantuan bimbingan psikologi kepada terdakwa di rumah dinasnya, Jalan Gaperta, Medan. Namun, dalam prosesnya, pembicaraan berkembang hingga kesepakatan untuk mengurus kelulusan korban. "Terdakwa menyanggupi dengan mematok biaya satu paket (seleksi tingkat daerah sampai seleksi tingkat pusat) sebesar Rp 400-500 juta," demikian tertulis dalam berkas dakwaan. 

Namun, Jesman hanya menyanggupi Rp 350 juta yang kemudian disetujui oleh terdakwa.  Uang Hasil Pinjaman Bank Uang ratusan juta tersebut diserahkan pada 22 November 2024 di rumah terdakwa. Namun, belakangan diketahui bahwa nama korban tidak pernah dibantu dalam kelulusannya. 

Hal ini terungkap setelah kerabat korban, seorang perwira menengah TNI, melakukan pengecekan internal. Saat pengumuman pantukhir tingkat pusat di Rindam I/BB, korban ternyata dinyatakan lulus murni tanpa bantuan terdakwa. 

Setelah mendapat teguran keras dari pihak keluarga korban yang juga anggota TNI, Mayor Sari akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta tersebut pada 6 Desember 2024. 

Meski uang telah kembali dan korban lulus, kasus tetap berlanjut ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena keluarga korban merasa dirugikan secara moril dan materil akibat bunga pinjaman. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved