Manfaatkan Aplikasi Kencan, Bambang Tipu Sejumlah Perempuan di Kota Medan
Warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Bambang Riyonaldi di tahanan di sel tahanan Polsek Sunggal.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Bambang Riyonaldi di tahanan di sel tahanan Polsek Sunggal. Diketahui, pria berusia 30 tahun ini dilaporkan oleh seorang perempuan ke Polsek Sunggal karena mencari korban penggelapan.
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, menjelaskan jika dalam modusnya pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk menggaet korbannya. Dikatakan Yunus, setelah melakukan komunikasi secara intens melalui aplikasi pelaku mengiming-imingi korbannya menjalin hubungan asmara.
"Dalam kasus penggelapan ini, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berpura-pura pacaran di mana berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi kencan," ujar Yunus, Rabu (21/1).
Dalam melancarkan aksinya, dari sejumlah perempuan yang sempat terbujuk rayuannya ia langsung mengajak korbannya berjalan-jalan menggunakan sepeda motor korban. Kemudian, setelah melihat situasi sekitar cukup aman ia berpura-pura meminta korbannya yang ia bonceng untuk membelikan sesuatu.
Berdasarkan hasil interogasi, Yunus menjelaskan selama sekitar tiga bulan melancarkan aksinya pelaku terhitung sudah lima kali beraksi di sejumlah tempat. Seperti di KM 13 Medan-Binjai 2 kali, Klambir V satu kali, serta dua kali di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. "Tersangka ini sudah lima kali beraksi di sejumlah wilayah. Tapi kalau untuk laporan yang kita terima baru satu," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui tak langsung membawa kabur sepeda motor para korbannya. Dimana untuk mendapatkan kepercayaan dari para korbannya, ia sempat bertemu dan mengajak korban berjalan-jalan dua sampai tiga kali pertemuan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Pengendali Sabu 100 Kg
Penangkapan Riyonaldi kata Yunus bermula dari pengungkapan atas laporan salah satu korban berinisial RAS yang mana sepeda motornya dibawa pelaku pada Kamis (25/9/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang terbujuk rayu pelaku sedang berjalan-jalan di kawasan Jalan Binjai Km.13,8, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat itu, pelaku berhenti di sebuah tempat meminta korban untuk membeli obat dan setelah korban turun pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban," ungkapnya.
Setelah ditindaklanjuti, tim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (17/1) kemarin di kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara. (mns/Tribun-Medan.com)
| 92 Warga Sergai Ditipu Anggota LSM, Harapan Kerja di Dapur MBG Kandas |
|
|---|
| Oknum Dokter di Medan Dibobol, Kerugian Capai Rp 2 Miliar |
|
|---|
| Kasus Penipuan Masuk TNI, Mayor Sari Divonis Tiga Bulan dan Tidak Ditahan |
|
|---|
| Jaksa Tak Banding, Vonis 34 Bulan Mantan Polisi Tipu Penguasaha Babi |
|
|---|
| Waspadai Penipuan Subsidi Indomaret Jelang Akhir Tahun, Awas Kena Pishing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MANFAAT-APLIKASI-KENCAN-Kapolsek-Sunggal-Kompol.jpg)