Mantan Polisi Polda Sumut Tipu Pedagang Babi Masuk Polisi Divonis 34 Bulan

Mantan anggota Polda Sumatera Utara  Amori Bate'e, divonis 34 bulan penjara karena menipu seorang pedagang babi.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENIPUAN MASUK POLISI - Mantan anggota Polda Sumatera Utara Amori Bate'e, divonis 34 bulan penjara karena menipu seorang pedagang babi bernama Utema Zega dengan modus memasukkan anaknya menjadi anggota polisi, Rabu (10/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan anggota Polda Sumatera Utara  Amori Bate'e, divonis 34 bulan penjara karena menipu seorang pedagang babi bernama Utema Zega dengan modus memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate'e oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet di ruang sidang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12).

Hakim menyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Aiptu itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak Pertama Berteriak Histeris Lihat Ibu Kandung Tergeletak tak Bernyawa di Kamar Tidur

Kata hakim, mengatakan tindakan terdakwa merugikan Utema Zega selaku saksi korban dan Amori sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Philip saat membacakan pertimbangan.

Penasihat hukum  Amori dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Soaloon Simanjuntak, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. JPU juga menilai perbuatan Amori telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved