Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Diadili Usai Lebaran

Tiga tersangka kasus penadahan barang curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu akan diadili di PN Medan.

TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
TERSANGKA PEMBAKARAN - Para tersangka saat diamankan Polrestabes Medan dalam kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. Ketiga tersangka tersebut adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mahamat Amosta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga tersangka kasus penadahan barang curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu akan diadili di PN Medan. Ketiganya adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mahamat Amosta.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui laman SIPP PN Medan, Oloan dijadwalkan mulai diadili dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Ruang Sidang Kartika pada Rabu (1/4) pukul 13.00 WIB.

Hariman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Cakra 7 pada Selasa (31/3) pukul 13.00 WIB. Medy sendiri akan menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra 6 pada Kamis (2/4) pukul 12.30 WIB.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ketiga tersangka tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk diperiksa dan diadili.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 354/Pid.B/2026/PN Mdn dengan tersangka atas nama Oloan Hamonangan Simamora, yakni Sulhanuddin bertindak sebagai hakim ketua yang didampingi Firza Adriansyah dan Vera Yetti Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya, Selasa (17/3).

Untuk berkas perkara Hariman, hakim ketua diisi Zufida Hanum dan Hendra Hutabarat serta Joko Widodo sebagai hakim anggota. "Sedangkan berkas perkara nomor 367/Pid.B/2026/PN Mdn atas nama tersangka Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mahamat Amosta, majelis hakimnya ialah Efrata Happy Tarigan sebagai hakim ketua didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar sebagai hakim anggota," katanya.

Diketahui, para tersangka menjadi penadah barang berharga/perhiasan milik keluarga Khamozaro setelah mendapatkan barang curian tersebut dari tersangka Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) yang dicurinya dari rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca juga: Empat Ribu Pemudik Mudik Bareng, Tradisi Pulang Kampung Jadi Momen Penting Lebaran

Azis merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Mantan sopir Khamozaro ini saat itu nekat membakar rumah Khamozaro ketika dalam kondisi kosong dan kemudian mencuri perhiasan keluarga Khamozaro.

Setelah mencuri barang-barang berharga tersebut, Azis mengondisikan Oloan dan Hariman. Selanjutnya, perhiasan milik keluarga Khamozaro dijual Azis ke Medy dengan total mencapai ratusan juta rupiah. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved