Jaksa Tak Banding, Vonis 34 Bulan Mantan Polisi Tipu Penguasaha Babi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara (34 bulan) kepada mantan anggota Polda Sumatera Utara, Amori Bate’e.
Amori sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang, Sinema Oscar Zega, sebagai anggota kepolisian pada tahun 2024. Korban diketahui merupakan anak dari Utema Zega. "Kami tidak mengajukan banding karena terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum. Selain itu, putusan hakim tidak lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa," ujar JPU William F Soaloon Simanjuntak, Selasa (6/1).
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Amori, yang terakhir berpangkat Aiptu, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Amori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, vonis terhadap Amori kini berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari pertemuan saksi korban dengan Amori di Swalayan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023 lalu. Di sana, Utema meminta tolong kepada Amori untuk melatih fisik anaknya bernama Sinema Oscar Zega yang akan mendaftar seleksi menjadi anggota Polri pada Maret 2024. Amori pun bersedia dengan catatan harus membayar Rp3 juta. Permintaan tersebut pun disetujui Utema.
Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Kembali Tawuran di Medan Belawan
Kemudian pada September 2023 hingga Maret 2024, anak Utema dilatih fisik oleh Amori dengan membayar Rp3 juta sesuai kesepakatan awal. Sekitar 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksa kesehatan anaknya.
Rupanya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan tanda lahir di bagian dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga sebelah kiri Sinema. Amori lalu menyarankan Utema menerapi anaknya.
Selanjutnya, Amori mengatakan anak Utema tidak bisa lulus melalui jalur regular dikarenakan ada masalah kesehatan dan Amori menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan uang sebesar Rp600 juta.
Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Selanjutnya, anak Utema ikuti tes pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta mendapatkan nomor ujian pada 20 April 2024.
Kemudian pada 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Amori menghubungi Utema dengan mengatakan bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus dan dananya sudah bisa ditransfer. Pada 22 April 2024, Utema membayar uang muka Rp300 juta kepada Amori. Dari uang Rp300 juta tersebut, Amori menyerahkan Rp150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus. Namun ternyata janji tersebut tak terwujud. (cr17/tribun-medan.com)
| Demo Hari Ini di Medan: Pedagang Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan |
|
|---|
| 92 Warga Sergai Ditipu Anggota LSM, Harapan Kerja di Dapur MBG Kandas |
|
|---|
| Oknum Dokter di Medan Dibobol, Kerugian Capai Rp 2 Miliar |
|
|---|
| Kasus Penipuan Masuk TNI, Mayor Sari Divonis Tiga Bulan dan Tidak Ditahan |
|
|---|
| Manfaatkan Aplikasi Kencan, Bambang Tipu Sejumlah Perempuan di Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penipuan-masuk-anggota-Polri_Pedagang-Babi-di-Medan-Ditipu_.jpg)