Sumut Terkini

Penampakan Samsul Tarigan Usai Dieksekusi Kejari Binjai, Kini Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Ketua DPD GRIB Sumut ini atas putusan kasasi dari MA. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Intelijen Kejari Binjai
TERPIDANA - Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan pada, Selasa (12/8/2025) malam.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Samsul Tarigan terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang terbukti bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) resmi ditahan. 

Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Ketua DPD GRIB Sumut ini atas putusan kasasi dari MA. 

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

TERPIDANA - Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan pada, Selasa (12/8/2025) malam. 
TERPIDANA - Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan pada, Selasa (12/8/2025) malam.  (Dok Intelijen Kejari Binjai)

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. 

"Sesuai Pasal  268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto. 

Kemudian tim eksekutor menunggu sampai  batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai

"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto. 

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana  Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya. 

Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66  Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST  dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto. 

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Samsul Tarigan ketika digiring oleh petugas masuk ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023).
Samsul Tarigan ketika digiring oleh petugas masuk ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Sosok Samsul Tarigan

Samsul Tarigan, mantan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai ini sekarang jadi sorotan masyarakat.

Bagi sebagian orang, mungkin Sosok Samsul  Tarigan ini sangat asing.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved