Berita Viral

APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews
ABOLISI: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi untuk Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. (Kolase Tribun/Istimewa) 

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

TRIBUN-MEDAN.COM - DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi, atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,"jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, membeberkan kondisi kliennya di dalam tahanan seusai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. 

Zaid menuturkan bahwa dirinya bersama istri Tom Lembong, Ciska Widjaja, sempat menjenguk mantan Mendag periode 2015-2016 itu di dalam tahanan.

"Beliau (Tom Lembong) dalam keadaan sehat,"kata Zaid, Rabu (30/7/2025).

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan.  

Tindakan penghentian:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved