Berita Viral

APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews
ABOLISI: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi untuk Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. (Kolase Tribun/Istimewa) 

Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden.

Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.

Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.

Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan, menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:

  • kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
  • kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
  • kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disarikan dari artikel Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, pada dasarnya pemberian grasi dan rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA merupakan bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan yudikatif.

Begitu pun pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaannya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Ketika diberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Amnesti diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Sedangkan grasi adalah pengampunan baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
  • Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/20502571/dpr-setujui-abolisi-untuk-tom-lembong.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved