Berita Viral

BERIKUT INI DAFTAR Obat Herbal Berbahaya: Ancaman di Balik Alternatif Kesehatan

Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk sildenafil sitrat.

Editor: AbdiTumanggor
BPOM
Daftar Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia. (BPOM) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengungkapkan keprihatinannya atas temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk sildenafil sitrat.

Temuan ini menjadi sorotan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia obat tanpa izin," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat dari BPOM yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari produsen, pemasok bahan baku, hingga distribusi.

Menurutnya, BPOM tidak boleh hanya bersikap reaktif terhadap kasus yang muncul, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan proaktif dan inspeksi berkala.

Selain itu, Netty juga menyoroti pentingnya literasi masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal.

"Penggunaan bahan kimia seperti sildenafil tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran hukum dan etika kesehatan," tegasnya.

Langkah tegas BPOM dalam menarik dan memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut dari pasaran mendapat dukungan penuh dari Netty.

Ia mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk menciptakan sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang.

Daftar Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia
Daftar Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia. (BPOM)

UNTUK MELIHAT DAFTARNYA KLIK DI SINI: DAFTAR 15 OBAT BAHAN ALAM MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT HASIL PENGAWASAN BPOM PERIODE JUNI 2025

Fakta di Balik Temuan BPOM

Sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter.

Dalam uji laboratorium, sederet obat tradisional yang ternyata dioplos dengan bahan kimia keras beredar luas, terutama secara online.

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCl.

Semua zat tersebut termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Pentingnya Kesadaran Publik

Netty menegaskan bahwa kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi ambisi bisnis.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas peredaran obat herbal berbahaya.

"Kesehatan publik adalah prioritas utama. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua," pungkasnya.

Berikut daftar 61 obat alam atau herbal yang mengandung bahan kimia:

1.Ginggaro – Mengandung efedrin dan pseudoefedrin HCl

2. Remadix – Mengandung natrium diklofenak

3. MJA Jrenkco – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil

4. Madu MJA Borneo – Mengandung tadalafil

5. Vortis – Mengandung tadalafil

6. Bomen – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil

7. Herbastamin – Mengandung sildenafil sitrat

8. Margaritae Cough Capsules – Mengandung klorfeniramin maleat dan prometazin HCl

9. Shen J?n Cuo / Lycopodium Clavatum L Pills – Mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat

10. Gan Mao Tong – Mengandung klorfeniramin maleat

11. Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao – Mengandung mikonazol nitrat

12. J?n Chán Q?ng Xuè Zh? Y?ng Wán – Mengandung klorfeniramin maleat

13. Renshen Feiguui Yuánqiàn Wán – Mengandung klorfeniramin maleat

14. Susu Belut – Mengandung deksametason

15. Nio Xuang Wan – Mengandung deksametason, siproheptadin, dan klorfeniramin maleat

16. Herbasam – Mengandung parasetamol

17. Rajawali – Mengandung deksametason dan fenilbutason

18. Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari – Mengandung parasetamol

19. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami – Mengandung deksametason dan parasetamol

20. Shen Ling Asam Urat – Mengandung deksametason

21. Tawon Liar – Mengandung allopurinol dan deksametason

22. Sari Mahkota Dewa – Mengandung fenilbutason

23. Tawon Liar - Mengandung parasetamol

24. Slim & Shape Herbal Pelangsing – Mengandung sibutramin

25. Plangsing Plakor – Mengandung sibutramin

26. To Slim – Mengandung N-desmethyl sibutramin HCl

27. Go Slim – Mengandung sibutramin

28. 3Slim – Mengandung sibutramin

29. FF Slimming Herbal – Mengandung sibutramin HCl, bisakodil, furosemid, hidroklortiazida, dan fenolftalen

30. Ramuan Pak Kumis – Mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol

31. Kapsul BAPAK Super Greng – Mengandung sildenafil sitrat

32. Chang San – Mengandung sildenafil sitrat

33. Kopi Beruang Black – Mengandung sildenafil sitrat

34. Libido Super – Mengandung sildenafil sitrat

35. Goro-Goro X-Tra – Mengandung sildenafil sitrat

36. Hajar Jahanam – Mengandung sildenafil sitrat

37. Kapsul Kuat dan Tahan Lama Kuda Arab – Mengandung sildenafil sitrat

38. Kalajengking-X (Scorpio-X) – Mengandung sildenafil sitrat

39. Urat Jantan – Mengandung sildenafil sitrat

40. Kopi Mix Sakao 39 – Mengandung sildenafil sitrat

41. Madu Lanang – Mengandung sildenafil sitrat

42. Kayu Lanang Ceng! Plus – Mengandung sildenafil sitrat

43. Jaran Lanang – Mengandung sildenafil sitrat

44. Pak Brengos – Mengandung sildenafil sitrat

45. Pil Gairah – Mengandung sildenafil sitrat

46. Hajar Jahanam Jamu Kuat Lelaki – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil

47. Spider – Mengandung sildenafil sitrat

48. Urat Kuda – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

49. Gatot K-CA – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

50. Gatot K-CA – Mengandung sildenafil sitrat

51. UM Gold Ekstra Strong – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

52. Chang SanX – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

53. Beruang – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

54. New Cobra Mas – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

55. Africa Black Ant Platinum – Mengandung sildenafil sitrat

56. Viagra-X – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

57. Chang San Black X – Mengandung sildenafil sitrat

58. One Man Plus – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

59. Beruang Hitam – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat

60. Tongkat Jantan – Mengandung sildenafil sitrat

61. Kopi Dayak – Mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat.

Baca juga: UPDATE Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Ditetapkan Tersangka

Baca juga: BPOM Sidak Pasar Parluasan Siantar, Amankan 570 Kg Mie Basah yang Diduga Mengandung Bahan Formalin

Daftar 16 Kosmetik Berbahaya

BPOM sebelumnya juga merilis daftar kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, yakni menggunakan jarum maupun microneedle. Padahal, merujuk Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang pengaplikasiannya untuk bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Dengan kata lain, penggunaan produk kosmetik seharusnya tidak menggunakan jarum.

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menjelaskan, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum termasuk kategori obat. "Produk itu harusnya masuk ke obat, bukan kosmetik kalau dari segi penggunaan," ucap dia Senin (10/3/2025) lalu.

Dia menjelaskan, produk yang penggunaannya menggunakan jarum atau microneedle maupun dengan cara diinjeksikan, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Bahaya produk kosmetik penggunaannya dengan jarum

Dikutip dari laman BPOM, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau injeksi seharusnya diberikan oleh tenaga medis.

Produk tersebut dikategorikan dan harus didaftarkan sebagai produk obat, bukan kosmetik. Pasalnya, kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Selain itu, kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Kosmetik yang penggunaannya diaplikasikan menggunakan jarum atau injeksi, maka hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Hal itu terjadi karena injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis berisiko menimbulkan masalah kesehatan, seperti berikut:

- Reaksi alergi

- Infeksi

- Kerusakan jaringan kulit

- Menyebabkan efek samping sistemik.

Daftar kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan

Berdasarkan temuan dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode 2023-2025, ada 16 produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Berikut daftarnya:

1. PDRN.S by Bellavita (Nomor Izin Edar telah dicabut)

2. Sappire PDRN (Nomor Izin Edar telah dicabut)

3. Ribeskin Superficial Pink Aging (Nomor Izin Edar telah dicabut)

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Nomor Izin Edar telah dicabut)

5. Mesologica MD Celluli (Nomor Izin Edar telah dicabut)

6. Mesologica MD Celluli-D (Nomor Izin Edar telah dicabut)

7. Mesologica MD Hair Crum Powder (Nomor Izin Edar telah dicabut)

8. Mesologica MD Exomatrix (Nomor Izin Edar telah dicabut)

9. Sappire Aqua Drop (Nomor Izin Edar telah dicabut)

10. Curenex Lipo (Nomor Izin Edar telah dicabut)

11. Lipo Lab PPC Solution (Nomor Izin Edar telah dicabut)

12. MCCM Deoxycholic (Nomor Izin Edar telah dicabut)

13. MCCM Organic Silicon (Nomor Izin Edar telah dicabut)

14. MCCM Cellulite Cocktails (Nomor Izin Edar telah dicabut)

15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (Nomor Izin Edar telah dicabut)

16. MCCM Vitamin C (Nomor Izin Edar telah dicabut).

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah sebagian dari Kompas.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved