Berita Viral

DILEMA Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tapi Digaji Cuma Rp 300 Ribu Per Bulan

Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, 600 guru honorer itu mendapatkan gaji cuma Rp 300 ribu.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi guru PPPK. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, 600 guru honorer itu mendapatkan gaji cuma Rp 300 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel mengalami nasib pilu. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, 600 guru honorer itu mendapatkan gaji cuma Rp 300 ribu per bulan dan tanpa tunjangan tambahan.  

Bupati OKI, H. Muchendi, menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada Komisi X DPR RI saat kunjungan kerja spesifik, Sabtu (18/4/2026).

“Dulu saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa mendapat Rp 1 hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan itu tidak lagi diterima,” ujar Muchendi di hadapan anggota dewan pada Sabtu (18/4/2026).

“Dulu saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa mendapat Rp 1 hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan itu tidak lagi diterima,” ujar Muchendi di hadapan anggota dewan pada Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, hilangnya tunjangan disebabkan para guru tidak lagi memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per pekan akibat penyesuaian status baru tersebut.

Menurutnya, kondisi ini semakin sulit karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah belum mampu menaikkan gaji secara mandiri.

“Karena itu, kami mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu,” katanya.

Baca juga: Polsek Sosa Padanglawas Amankan Turnamen Sepak Bola Ujung Batu, Laga Berlangsung Kondusif

Baca juga: Mayat Ditemukan di Parit Pembuangan, Polsek Gunung Malela Simalungun Sigap Tangani Kejadian

Baca juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal

Keluhan serupa disampaikan perwakilan PGRI OKI, Napeon.

Ia menilai aturan minimal 24 jam mengajar sangat memberatkan para guru.

“Ini ironis. Guru dituntut mencetak SDM unggul, tapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam.

“Kami telah mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji layak dan tepat waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama pendidikan. Oleh karena itu, Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami mengusulkan adanya skema anggaran biaya tambahan (ABT) khusus, agar pembayaran gaji guru tidak membebani fiskal daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Aktif Berorganisasi, Siswa MAN 3 Tapanuli Tengah Lulus di Tiga Kampus Ternama

(*/tribun-medan.com)

Artikel tribun-medan.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved