Medan Terkini
BPOM Sidak Pasar Parluasan Siantar, Amankan 570 Kg Mie Basah yang Diduga Mengandung Bahan Formalin
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar.
Dalam sidak tersebut ditemukan mie bahas berbahan formalin.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Martin Suhendri mengungkapkan pihaknya telah menemukan ratusan kilogram bahan mie basah yang mengandung bahan formalin.
"Petugas melakukan operasi penindakan di Kota Pematang Siantar pada Senin (21/4/2025) sampai Rabu (23/4/2025), ditemukan barang bukti bahan setengah jadi yang mie basah sebanyak 330 kg, dan bahan mie basah yang siap diedarkan sebanyak 240 kg,"ungkapnya.
Sementara itu ditemukan barang bukti lainnya berupa cairan formalin sebanyak 15 botol, air rebusan satu jirigen, air bekas rebusan, drum biru yang berisi bahan kimia, mesin pengaduk tepung satu unit, timbangan 10 kg, teko plastik dan gayung satu buah.
"Kalau kita lihat-lihat penjualan ini nilainya hampir Rp 20 juta. Kita masih mengembangkan kasus ini dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui, sesuai dengan KHUPidana,"ujarnya Martin Suhendri pada saat konferensi pers di kantor BPOM Senin (28/4/2025).
Martin menjelaskan para pelaku melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu pasal 136 junto pasal 75 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
"Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar. Pasal 140 junto pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda sebanyak Rp. 4 miliar," katanya.
(Cr9/Tribun Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Susunan Pengurus DPD PDI Perjuangan Periode 2025-2030, Rapidin Simbolan Kembali Dipilih Jadi Ketua |
|
|---|
| Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Edy Rahmayadi setelah Didoakan Ketua PDIP Sumut Jadi Gubernur di 2029 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Kapolrestabes Medan |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UMA di Medan, Pelaku Sempat Kabur dan Kembali Lagi ke Rumah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Balai-Besar-Pengawas-Obat-dan-Makanan-BPOM-melakukan-inspeksi-mendadak.jpg)