Berita Viral

NASIB Jaksa di Banten Usai Diduga Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong, IR Kini Ditahan

Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara. 

IST/TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
JUAL BARANG BUKTI - Gedung kantor Kejati Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang. Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib jaksa di Banten usai diduga jual barang bukti kasus investasi bodong.

Jaksa tersebut diketahui berinisial IR.

Ia kini ditahan usai ketahuan menjual barang bukti.

Baca juga: TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M

IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Adapun barang bukti yang diduga dijual IR merupakan sitaan pada kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

Dalam kasus ini terpidana merupakan Salman Nuryanto. 

Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik

Nama Salman Nuryanto merupakan pimpinan KSP Pandawa Group sempat menjadi perhatian publik.

Kasus KSP Pandawa Mandiri Group merupakan salah satu skandal investasi bodong besar yang sempat menyita perhatian publik.

Saat itu KSP Pandawa Mandiri Group menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uang mereka.

NASIB Jaksa di Banten Usai Diduga Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong, IR Kini Ditahan
JUAL BARANG BUKTI - Gedung kantor Kejati Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang. Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan.

Namun investasi itu berakhir usai Salman Nuryanto menghilang setelah sempat menjumpai para nasabahnya.

Diperhitungkan nilai kerugian korban mencapai Rp 3,3 triliun. 

Adapun aset yang disita dari terpidana Salman Nuryanto meliputi berbagai properti, kendaraan, hingga uang tunai senilai miliaran rupiah yang seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban.

Sosok IR

Dikutip dari Kompas.com, IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti.

Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.

Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved