Berita Viral

TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M

Selama bertahun-tahun, ia berhasil menghindari aparat penegak hukum sebelum akhirnya jejaknya terendus dan berhasil dilacak.

IST/Dok via TribunJambi
7 TAHUN BURON - Asril bin Haji Haning, terpidana penggelapan dana Rp7,1 miliar, berhasil diringkus setelah tujuh tahun masuk daftar buronan sejak putusan inkrah tahun 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP karena menyalahgunakan uang rekan bisnis untuk kepentingan pribadi dalam usaha komoditas pinang, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tampang Asril bin Haji Haning yang ditangkap setelah 7 tahun masuk DPO.

Asril bin Haji Haning menipu rekan bisnisnya hingga korban rugi Rp7,1 miliar.

Setelah 7 tahun buron, pelariannya usai tipu rekan bisnis Rp7,1 miliar akhirnya terhenti.

Baca juga: KRONOLOGI Siti Nurhaliza Kecelakaan Beruntun di Malaysia Usai Konser, Kondisinya Diungkap Manajer

Kasus ini berawal dari penggelapan yang dilakukan Asril bin Haji Haning

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan Asril terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap rekan bisnisnya sendiri. 

Objek penggelapan tersebut berkaitan dengan bisnis komoditas buah pinang yang melibatkan kerugian sangat besar.

"Terpidana Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia menggelapkan uang rekan bisnis buah pinang, saksi korban Iyam Wartini, sebesar Rp7.120.000.000," jelas Noly Wijaya.

Baca juga: Potensi Mandeknya Negosiasi Damai Putaran Kedua, Pantas Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Uang yang seharusnya digunakan untuk perputaran bisnis tersebut justru diselewengkan oleh terpidana.

"Uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, namun untuk kepentingan pribadi," tambah Noly.

Terpidana kasus penggelapan dana miliaran rupiah milik rekan bisnis, Asril bin Haji Haning menjadi buronan selama tujuh tahun.

Ditangkap di Jambi

Asril berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Jambi.

Asril ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

TAMPANG Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rugi Rp7,1 M
7 TAHUN BURON - Asril bin Haji Haning, terpidana penggelapan dana Rp7,1 miliar, berhasil diringkus setelah tujuh tahun masuk daftar buronan sejak putusan inkrah tahun 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP karena menyalahgunakan uang rekan bisnis untuk kepentingan pribadi dalam usaha komoditas pinang, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang Asril sejak putusan pengadilan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2019.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved