Berita Viral
Kongkalikong dengan Kades, Sekdes Mewek Usai Ditangkap Selewengkan Rp530 Juta, Bikin Laporan Palsu
Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye
Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.
Sehingga, saat ini tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
"Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kabupaten Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Wacana Kenaikan Upah RT Menggantung di Pemerintahan Siantar yang Baru
Di sisi lain, kejari Kendal juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," tandasnya.
Korupsi Rp 530 juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, bernama Wahyudi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Wahyudi diduga melakukan korupsi dana desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.
Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD:/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.
Baca juga: Wacana Kenaikan Upah RT Menggantung di Pemerintahan Siantar yang Baru
"Tersangka telah ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas 2 A Kendal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution ditemui pada Senin (26/5/2025) petang.
Lila mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 530.875.083.
Baca juga: Wacana Kenaikan Upah RT Menggantung di Pemerintahan Siantar yang Baru
Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.
"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari kec Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kongkalikong-dengan-Kades-Sekdes-Mewek-Usai-Ditangkap-Selewengkan-Rp530-Juta-Bikin-Laporan-Palsu.jpg)