Berita Viral
Kongkalikong dengan Kades, Sekdes Mewek Usai Ditangkap Selewengkan Rp530 Juta, Bikin Laporan Palsu
Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye
"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.
Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.
Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.
"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton tanggal 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.
Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kendal juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan menggali lebih dalam bilamana ditemukan peran dari pihak-pihak lain," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kongkalikong-dengan-Kades-Sekdes-Mewek-Usai-Ditangkap-Selewengkan-Rp530-Juta-Bikin-Laporan-Palsu.jpg)