Berita Viral

Kongkalikong dengan Kades, Sekdes Mewek Usai Ditangkap Selewengkan Rp530 Juta, Bikin Laporan Palsu

Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye

Tayang:
Kejari Kendal
PASANG MUKA MEWEK - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kongkalikong dengan kepala desa, sekretatis desa mewek usai ditangkap selewengkan Rp530 juta.

Ia membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Awalnya hanya Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo, Wahyudi yang ditangkap.

Baca juga: DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengungkap tersangka baru yakni Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM.

Ia terbukti terlibat dalam korupsi dana desa bersama Wahyudi senilai Rp 530 juta.

Penetapan Sekdes sebagai tersangka ditetapkan dalam surat Kejari Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Baca juga: DAFTAR 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid dan Al Hilal Menyusul

Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan telah diborgol, pada Kamis (26/6/2025) malam.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).

Lila menerangkan, tersangka membuat laporan palsu sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kongkalikong dengan Kades, Sekdes Mewek Usai Ditangkap Selewengkan Rp530 Juta, Bikin Laporan Palsu
PASANG MUKA MEWEK - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023.

Ulah tersangka itu, menyalahi aturan pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. 

"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"

"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila.

Baca juga: Wacana Kenaikan Upah RT Menggantung di Pemerintahan Siantar yang Baru

Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kejari juga menjerat pelaku dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved