Berita Viral

SOSOK Ahmad Faisal Ketua Ponpes Lecehkan 20 Santriwati, Korban Berani Gegara Film Walid: Kesetanan

Berikut ini sosok Ahmad Faisal pimpinan pondok pesantren yang bikin geger Lombok Barat, NTB. 

Tribunlombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
PELECEHAN SEKSUAL SANTRIWATI - Tersangka kasus persetubuhan Ahmad Faisal alias Walid dari Lombok saat ditemui di Polresta Mataram, Kamis (24/4/2025). Ajarkan doa dan janjikan jodoh yang baik menjadi modus pelaku melakukan pencabulan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Ahmad Faisal pimpinan pondok pesantren yang bikin geger Lombok Barat, NTB. 

Ahmad Faisal dicap sebagai 'Walid Lombok'. Dia tega melecehkan 20 santriwati di pondok pesantrennya. 

Ahmad Faisal merupakan pria kelahiran 1973. Walid dari Lombok itu ditangkap polisi saat berumur 52 tahun.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa dan pencabulan sejak, Rabu 23 April 2025.

Kasus yang menjerat Walid dari Lombok ini pertama kali diungkap oleh Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi.

Pihaknya sudah menerima 20 orang yang mengaku menjadi korban Ahmad Faisal.

Sedangkan aksi bejat tersangka terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2023 lalu.

Joko menyebut, dari 20 orang korban, ada yang sudah dirudapaksa dan sebagian lainnya dicabuli.

"Korban sudah menjadi alumni," tambah Joko, dikutip dari TribunLombok.com, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: TERKUAK Isi Chat Tak Pantas Ibu Mertua ke Aipda AD, Bantah Rudapaksa Mertua Tapi Ada Godaan

Baca juga: Profil Brigjen Pol Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi yang Baru Lama Bertugas di Reskrim

Joko melanjutkan ceritanya, para korban berani buka suara setelah menonton drama Malaysia berjudul Bid'ah.

Dalam film tersebut terdapat tokoh bernama Walid, pemimpin sekte "Jihad Ummah". 

Ia juga melakukan aksi bejat kepada pengikutnya.

Para korban Ahmad Faisal, lanjut Joko merasa kisah hidupnya sama dengan cerita dalam drama Bid'ah.

"Karena film Walid ini mereka berani untuk speak up (berbicara)," jelas Joko.

Joko dalam kesempatannya juga membongkar modus tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved