Berita Viral
SOSOK Fahrozi Mutilasi Ibu Kandungnya Gegara Tak Diberi Uang Main Judol, Tak Ada Indikasi Narkoba
Pemuda bernama Ahmad Fahrozi (25) di Kabupaten Lahat Sumsel tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya gegara judi online.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda bernama Ahmad Fahrozi (25) di Kabupaten Lahat Sumsel tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya gegara judi online.
Fahrozi membunuh ibu kandungnya gegara tak diberi uang untuk bermain judi online.
Fahrozi membunuh ibu kandungnya dengan memukul, membakar, dan memutilasi di rumahnya di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Jasad korban ditemukan pada Rabu (8/4/2026).
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan, korban membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara dipukul, dibakar, lalu dimutilasi.
"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto, saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Mengutip TribunSumsel.com, tersangka mengubur jenazah korban di sebuah lahan yang berjarak kurang dari 20 meter dari rumah korban.
"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.
Setelah mengubur ibunya sendiri, tersangka mengambil emas seberat 13 gram seharga Rp75 juta.
"Tujuannya untuk judi online (judol). Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," tutupnya.
Baca juga: 8 Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng Terima Bantuan dari Kemenag Sumut
Baca juga: Buntut Todong Satpam Pakai Pistol, Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Oknum Jaksa
Terancam Hukuman Mati
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Tubuh korban sendiri ditemukan terpisah dalam tiga karung pada Rabu (8/4/2026).
Ridho menjelaskan, aksi pembunuhan ini dipicu tersangka yang emosi karena korban menolak memberikan uang.
| Jusuf Kalla Usul Naikkan Harga BBM, Wapres Gibran Beberkan Arahan Prabowo |
|
|---|
| Buntut Statement Ajakan Menjatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas, Senapan Rakitannya Meledak Saat Ujian Praktik Sains |
|
|---|
| Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Dibakar Lalu Dimutilasi Perkara Kecanduan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fahroziiiisdfff.jpg)