Berita Viral

SOSOK Fahrozi Mutilasi Ibu Kandungnya Gegara Tak Diberi Uang Main Judol, Tak Ada Indikasi Narkoba

Pemuda bernama Ahmad Fahrozi (25) di Kabupaten Lahat Sumsel tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya gegara judi online. 

TRIBUN MEDAN
Pemuda bernama Ahmad Fahrozi (25) di Kabupaten Lahat Sumsel tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya gegara judi online.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda bernama Ahmad Fahrozi (25) di Kabupaten Lahat Sumsel tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya gegara judi online. 

Fahrozi membunuh ibu kandungnya gegara tak diberi uang untuk bermain judi online.

Fahrozi membunuh ibu kandungnya dengan memukul, membakar, dan memutilasi di rumahnya di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumsel. 

Jasad korban ditemukan pada Rabu (8/4/2026).   

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan, korban membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara dipukul, dibakar, lalu dimutilasi.

"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto, saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Mengutip TribunSumsel.com, tersangka mengubur jenazah korban di sebuah lahan yang berjarak kurang dari 20 meter dari rumah korban.

"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.

Setelah mengubur ibunya sendiri, tersangka mengambil emas seberat 13 gram seharga Rp75 juta.

"Tujuannya untuk judi online (judol). Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," tutupnya.

Baca juga: 8 Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng Terima Bantuan dari Kemenag Sumut

Baca juga: Buntut Todong Satpam Pakai Pistol, Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Oknum Jaksa

Terancam Hukuman Mati

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Tubuh korban sendiri ditemukan terpisah dalam tiga karung pada Rabu (8/4/2026).

Ridho menjelaskan, aksi pembunuhan ini dipicu tersangka yang emosi karena korban menolak memberikan uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved