Medan Terkini
Pembunuhan Berencana Sempurna Pasaribu di Karo, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya .
RSP juga menjelaskan terkait perencanaan pembakaran yang dilakukan para terdakwa di Terminal bahkan menjelaskan jika Perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting adalah milik dari Koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting adalah orang yang ditugaskan untuk mengamankan bisnis judinya.
Hal ini diperkuat oleh 3 saksi selanjutnya yang mengetahui jika perjudian tersebut memang dimiliki oleh Koptu HB.
Koptu HB sebagai orang yang kerap kali disebutkan di persidangan juga tak luput dari pemeriksaan meskipun mangkir dari panggilan sidang sampai dua kali.
Meski dalam sidang, Koptu HB sendiri menyangkal semua tuduhan yang diajukan kepadanya terkait dirinya sebagai pemilik bisnis judi, bahkan mengelak jika yang dibicarakan oleh Koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting sebelum terjadi pembakaran adalah mengenai pupuk kandang.
Selain Koptu HB, pemilik dari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembakaran juga diperiksa.
Saksi menjelaskan jika terdakwa Bebas Ginting melalui istrinya meminjam sepeda motor untuk digunakan melakukan pembakaran.
"Jika dikaitkan dengan teori hukum pidana maka sudah ada niat atau mensrea bahkan perencanaan untuk melakukan tindak pidananya," lanjut Irvan.
Selain para saksi yang disebutkan diatas, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa penyebab kebakaran dan mayat para korban.
Ahli Laboratorium Forensik menyimpulkan jika ini merupakan kebakaran yang disengaja yang disebabkan oleh open flames atau api terbuka yang berkorelasi dengan keterangan dari dokter forensik yang menjelaskan jika penyebab kematian dari para korban adalah mati lemas karena keracunan karbon monoksida hingga akhirnya terbakar.
"Pada saat pemeriksaan terdakwa, para terdakwa masing-masing mengetahui jika memang Koptu HB adalah pemilik dari Bisnis judi tersebut, maka hal ini jelas telah membantah pernyataan dari koptu HB yang menyatakan bukan pengelola dari judi tersebut," ujar Irvan.
Ditambah lagi banyak keterangan dari para terdakwa yang berbelit atau berbeda antara BAP dengan yang disampaikan di Pengadilan.
Hal ini menjadi satu hal yang memperberat para terdakwa karena dianggap tidak konsisten dan mengelak dari fakta yang ada.
"Sebagai contoh, para terdakwa yang mengelak jika mengetahui bahwa pembagian uang 1 juta dari terdakwa bebas ginting adalah karena sukses menyelesaikan pekerjaan mereka yaitu membakar rumah almarhum."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Periksa 20 Saksi |
|
|---|
| Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Angkat Bicara Kasus Penggelapan Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Rakernas PSBI di Medan Dihadiri Seribu Peserta, Bahas Pesta Bolon hingga Kongres 2027 |
|
|---|
| DPRD Medan Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD 3 Bulan, Ada Kejanggalan Pajak Restoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pembunuhan-wartawan-dan-keluarga-di-PN-Kabanjahe-10-Maret-2025.jpg)