Medan Terkini

Pembunuhan Berencana Sempurna Pasaribu di Karo, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya .

Tayang:
DOK/LBH MEDAN
PEMBUNUHAN DI KARO: Sidang kasus pembunuhan wartawan dan keluarga di PN Kabanjahe, 10 Maret 2025. Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya akibat rumahnya dibakar meminta agar Pengadilan Negeri Karo menghukum para pelaku dengan pidana mati. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya akibat rumahnya dibakar meminta agar Pengadilan Negeri Karo menghukum para pelaku dengan pidana mati. 

"Kepada pada tiga terdakwa karena sudah secara sengaja dan berencana terlebih dahulu untuk membunuh para korban dengan cara membakar rumah agar diberi hukuman mati," kata Eva lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025). 

Sebelumnya, para terdakwa diancam dengan dengan Pasal 340 Jo. Pasal 187 ayat 3 Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Lembaga Bantuan Hukum Medan, yang mendampingi keluarga korban menyampaikan, pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya  telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, Duham UU Perlindungan Anak. 

Adapun persidangan untuk agenda tuntutan seharusnya dilaksanakan tanggal 10 Maret 2025, tetapi JPU menyatakan jika rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun sehingga belum ada tuntutan yang bisa diserahkan di persidangan. 

Sidang ditunda pada Kamis, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kabanjahe di ruangan Cakra. 

"Persidangan kasus pembakaran satu keluarga wartawan Rico kini sudah sampai pada tahap tuntutan. Setelah pada tanggal 3 Maret 2025 para terdakwa saling menjadi saksi A de Charge bagi satu sama lain kini saatnya JPU untuk menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa atas semua pembuktian yang sudah dihadirkan di Persidangan," kata Irvan Saputra, direktur LBH Medan. 

Irvan mengatakan, terkait pembuktian yang ada, dimulai pada 6 Januari 2025 pada saat anak korban, Eva dan Adik Korban Marson dipanggil menjadi saksi.  

Keduanya menerangkan terkait kebiasaan dari para keluarga termasuk pada malam hari, selain itu Eva menerangkan terkait Bebas Ginting yang merupakan anggota dari Koptu HB yang bertugas untuk mengamankan lapak-lapak judi dari wartawan dan ormas. Begitupun dengan saksi Marson. 

Persidangan selanjutnya memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran. Dua diantaranya adalah tetangga almarhum yakni RSP. 

Para saksi menjelaskan tentang bagaimana situasi api terjadi, situasi lampu rumah yang masih menyala dan juga kondisi rumah pada saat terjadi kebakaran. 

"Termasuk para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP. Dua orang yang menjadi tetangga Alm. RSP menjelaskan jika warung tersebut adalah sekaligus tempat tinggal para korban bahkan sejak mereka menempati lokasi tersebut," lanjut Irvan. 

Hal ini telah jelas membantah terkait pernyataan yang kerap kali disampaikan oleh terdakwa Yunus yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal para korban. 

Pemeriksaan saksi selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dan  bertemu dengan almarhum. 

Pedoman yang pertama kali diperiksa merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting yang sebelum kejadian pembakaran melakukan survey dimana lokasi rumah Sampit. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved