Medan Terkini
Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Periksa 20 Saksi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus melakukan menyidikan perihal kasus korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai senilai Rp 1,1 T.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus melakukan menyidikan perihal kasus korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai senilai Rp 1,1 triliun.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi menyampaikan, sejauh ini telah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Sudah lebih 20 orang," kata Rizaldi kepada tribun, Senin (18/5/2026).
Rizaldi menyampaikan, para saksi yang diperiksa dimintai keterangan mengenai proses ganti rugi pengerjaan jalan tol Medan menuju Binjai yang diduga dikorupsi.
Mereka diantara warga yang mendapat ganti rugi pelepasan lahan, kepala lingkungan setempat, hingga pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Saksi yang diperiksa yakni dari penerima ganti rugi, para Kepala Lingkungan atau ketua RT hingga dan sebahagian dari BPN," kata Rizal.
Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus dilakukan. Penyidikan dilakukan bersamaan penghitungan pasti kerugian negara dan para pihak yang akan menjadi tersangka atas dugaan korupsi.
Untuk tersangka dalam perkara ini, Rizaldi menyampaikan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi saksi," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun.
Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000.
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Angkat Bicara Kasus Penggelapan Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Rakernas PSBI di Medan Dihadiri Seribu Peserta, Bahas Pesta Bolon hingga Kongres 2027 |
|
|---|
| DPRD Medan Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD 3 Bulan, Ada Kejanggalan Pajak Restoran |
|
|---|
| Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas selama Sepekan, Pj Sekda Beberkan Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-KEJATISU-Suasana-kantor-Kejaksaan-Tinggi.jpg)