Medan Terkini

Polres Pelabuhan Belawan Angkat Bicara Kasus Penggelapan Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Polres Pelabuhan Belawan akhirnya buka suara terkait penanganan laporan kasus penggelapan mobil yang menimpa korban Gomos Simanjuntak.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Hendrik Naipospos
PENGGELAPAN MOBIL - Gomos Simanjuntak, korban penggelapan mobil jenis Toyota Rush, yang diduga melibatkan personel Polisi di Polres Pelabuhan Belawan, ketika diwawancarai Tribun Medan, Kamis (14/5/2026). Polres Pelabuhan Belawan sebut laporan Gomos masih berproses. 
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan akhirnya buka suara terkait penanganan laporan kasus penggelapan mobil yang menimpa korban Gomos Simanjuntak.
Kasus penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Rush tersebut dilaporkan telah terjadi sejak tanggal 21 September 2025 tahun lalu.
Polisi dianggap lamban menangani dan menetapkan status tersangka kasus yang diduga melibatkan personel Polisi bernama Frengky Hutapea.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, laporan Gomos Simanjuntak masih terus diproses.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus ini dan apa kendala penyidik.
"Sedang kami proses,"kata AKBP Agus Purnomo, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, korban pencurian mobil mendatangi kantor Tribun Medan, 14 Mei 2026.
Gomos Simanjuntak menceritakan keterlibatan oknum polisi bernama Frengky Hutapea dalam kasus penadahan mobil-nya.
Kejadian berawal tanggal 21 September 2025, Gomos meminjamkan mobil Toyota Rush Silver kepada pria bernama Eko.
Seiring waktu, Eko tidak bisa dihubungi dan mobil tidak kunjung kembali.
"Saya cek aplikasi GPS dan menemukan mobil parkir di rumah Polisi bernama Frengky Hutapea di Lubuk Pakam. Dia berdinas di Polres Pelabuhan Belawan," tutur Gomos Simanjuntak.
Gomos tidak bisa membawa pulang mobil karena Frengky berdalih kunci dibawa adiknya.
Frengky meminta Gomos pulang dan berjanji akan mengembalikan mobil jika adiknya sudah kembali.
"Saya percaya karena dia Polisi. Masa dia rela dipecat karena menahan mobil saya," katanya.
Beberapa hari setelah pertemuan dengan Frengky, korban tak kunjung mendapat kabar.
Gomos lalu memutuskan mendatangi kembali kediaman oknum polisi itu namun mobil miliknya sudah tidak berada di lokasi.
"Dia (Frengky) malah minta uang Rp 55 juta kalau mau mobil dikembalikan. Alasannya mobil itu digadaikan ke dia (Frengky)," ucap Gomos.
Merasa sangat dirugikan Gomos lalu membuat laporan ke Polres Belawan tanggal 15 Desember 2025.
Namun sampai saat ini Polres Belawan belum menetapkan tersangka.
"Saya heran, polisi yang seharusnya ikut mengamankan barang bukti kok malah menghilangkan barang bukti bahkan memeras saya Rp 55 juta," ucapnya kesal.
Gomos memiliki bukti rekaman video saat mendapati Toyota Rush miliknya parkir di rumah Frengky Hutapea.
Ia juga membawa beberapa saksi ke kediaman Frengky yang melihat dan mendengarkan penjelasan Frengky.
Jurnalis Tribun Medan telah berkali-kali menghubungi dan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Frengky namun tidak direspon meski ponsel sedang online.
(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved