Medan Terkini

Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Asrizal (46) dituntut 15 tahun atas tindakannya membunuh istrinya, bernama Nur Sri Wulandari dengan bantal setelah ditolak berhubungan intim. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG TUNTUTAN - Sidang tuntutan Asrizal (46) atas tindakannya membunuh istrinya, bernama Nur Sri Wulandari dengan bantal usai ditolak berhubungan intim, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Asrizal (46) dituntut 15 tahun atas tindakannya membunuh istrinya, bernama Nur Sri Wulandari dengan bantal setelah ditolak berhubungan intim. 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal oleh karena itu 15 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, Senin (18/5/2026), di Pengadilan Negeri Medan

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi disidang pekan depan dan sidang ditutup.

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.

Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar dibagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas.

Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved