Medan Terkini
Pembunuhan Berencana Sempurna Pasaribu di Karo, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya .
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Eva Meliani Pasaribu anak dari Sampurna Pasaribu wartawan di Karo yang meninggal bersama istri, anak dan cucunya akibat rumahnya dibakar meminta agar Pengadilan Negeri Karo menghukum para pelaku dengan pidana mati.
"Kepada pada tiga terdakwa karena sudah secara sengaja dan berencana terlebih dahulu untuk membunuh para korban dengan cara membakar rumah agar diberi hukuman mati," kata Eva lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, para terdakwa diancam dengan dengan Pasal 340 Jo. Pasal 187 ayat 3 Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Lembaga Bantuan Hukum Medan, yang mendampingi keluarga korban menyampaikan, pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, Duham UU Perlindungan Anak.
Adapun persidangan untuk agenda tuntutan seharusnya dilaksanakan tanggal 10 Maret 2025, tetapi JPU menyatakan jika rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun sehingga belum ada tuntutan yang bisa diserahkan di persidangan.
Sidang ditunda pada Kamis, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kabanjahe di ruangan Cakra.
"Persidangan kasus pembakaran satu keluarga wartawan Rico kini sudah sampai pada tahap tuntutan. Setelah pada tanggal 3 Maret 2025 para terdakwa saling menjadi saksi A de Charge bagi satu sama lain kini saatnya JPU untuk menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa atas semua pembuktian yang sudah dihadirkan di Persidangan," kata Irvan Saputra, direktur LBH Medan.
Irvan mengatakan, terkait pembuktian yang ada, dimulai pada 6 Januari 2025 pada saat anak korban, Eva dan Adik Korban Marson dipanggil menjadi saksi.
Keduanya menerangkan terkait kebiasaan dari para keluarga termasuk pada malam hari, selain itu Eva menerangkan terkait Bebas Ginting yang merupakan anggota dari Koptu HB yang bertugas untuk mengamankan lapak-lapak judi dari wartawan dan ormas. Begitupun dengan saksi Marson.
Persidangan selanjutnya memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran. Dua diantaranya adalah tetangga almarhum yakni RSP.
Para saksi menjelaskan tentang bagaimana situasi api terjadi, situasi lampu rumah yang masih menyala dan juga kondisi rumah pada saat terjadi kebakaran.
"Termasuk para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP. Dua orang yang menjadi tetangga Alm. RSP menjelaskan jika warung tersebut adalah sekaligus tempat tinggal para korban bahkan sejak mereka menempati lokasi tersebut," lanjut Irvan.
Hal ini telah jelas membantah terkait pernyataan yang kerap kali disampaikan oleh terdakwa Yunus yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal para korban.
Pemeriksaan saksi selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dan bertemu dengan almarhum.
Pedoman yang pertama kali diperiksa merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting yang sebelum kejadian pembakaran melakukan survey dimana lokasi rumah Sampit.
RSP juga menjelaskan terkait perencanaan pembakaran yang dilakukan para terdakwa di Terminal bahkan menjelaskan jika Perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting adalah milik dari Koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting adalah orang yang ditugaskan untuk mengamankan bisnis judinya.
Hal ini diperkuat oleh 3 saksi selanjutnya yang mengetahui jika perjudian tersebut memang dimiliki oleh Koptu HB.
Koptu HB sebagai orang yang kerap kali disebutkan di persidangan juga tak luput dari pemeriksaan meskipun mangkir dari panggilan sidang sampai dua kali.
Meski dalam sidang, Koptu HB sendiri menyangkal semua tuduhan yang diajukan kepadanya terkait dirinya sebagai pemilik bisnis judi, bahkan mengelak jika yang dibicarakan oleh Koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting sebelum terjadi pembakaran adalah mengenai pupuk kandang.
Selain Koptu HB, pemilik dari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembakaran juga diperiksa.
Saksi menjelaskan jika terdakwa Bebas Ginting melalui istrinya meminjam sepeda motor untuk digunakan melakukan pembakaran.
"Jika dikaitkan dengan teori hukum pidana maka sudah ada niat atau mensrea bahkan perencanaan untuk melakukan tindak pidananya," lanjut Irvan.
Selain para saksi yang disebutkan diatas, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa penyebab kebakaran dan mayat para korban.
Ahli Laboratorium Forensik menyimpulkan jika ini merupakan kebakaran yang disengaja yang disebabkan oleh open flames atau api terbuka yang berkorelasi dengan keterangan dari dokter forensik yang menjelaskan jika penyebab kematian dari para korban adalah mati lemas karena keracunan karbon monoksida hingga akhirnya terbakar.
"Pada saat pemeriksaan terdakwa, para terdakwa masing-masing mengetahui jika memang Koptu HB adalah pemilik dari Bisnis judi tersebut, maka hal ini jelas telah membantah pernyataan dari koptu HB yang menyatakan bukan pengelola dari judi tersebut," ujar Irvan.
Ditambah lagi banyak keterangan dari para terdakwa yang berbelit atau berbeda antara BAP dengan yang disampaikan di Pengadilan.
Hal ini menjadi satu hal yang memperberat para terdakwa karena dianggap tidak konsisten dan mengelak dari fakta yang ada.
"Sebagai contoh, para terdakwa yang mengelak jika mengetahui bahwa pembagian uang 1 juta dari terdakwa bebas ginting adalah karena sukses menyelesaikan pekerjaan mereka yaitu membakar rumah almarhum."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Periksa 20 Saksi |
|
|---|
| Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Angkat Bicara Kasus Penggelapan Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Rakernas PSBI di Medan Dihadiri Seribu Peserta, Bahas Pesta Bolon hingga Kongres 2027 |
|
|---|
| DPRD Medan Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD 3 Bulan, Ada Kejanggalan Pajak Restoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pembunuhan-wartawan-dan-keluarga-di-PN-Kabanjahe-10-Maret-2025.jpg)