Berita Viral

DEDI Mulyadi Geram Bantaran Sungai Jadi Milik Perorangan: Kemarin Laut, Ini Sungai Disertifikasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar video Tiktok Dedi Mulyadi
BANTARAN SUNGAI BEKASI DISERTIFIKASI - Tangkapan layar TikTok Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, Senin (10/3/2025). Di mana ia menemukan bahwa tanah di pinggir sungai telah berubah menjadi permukiman dan bersertifikat hak milik. Kini bakal bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dedi Mulyadi lagi-lagi gerah melihat kondisi daerah bantaran sungai di Bekasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluapkan amarahnya setelah meninjau bantaran sungai di Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.

Alih-alih bisa melanjutkan proyek normalisasi, Dedi Mulyadi mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi pemukiman.

Yang mengejutkan lagi, Dedi Mulyadi menemukan tanah di sekitar sungai telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau proyek pelebaran Sungai Bekasi.

"Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya mau ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Tiktok-nya, Senin (10/3/2025).

"Tapi alat berat nggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," lanjutnya.

Kondisi ini membuat pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.

Kendati begitu, dengan temuan ini, Dedi Mulyadi berencana bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin guna membahas tata ruang wilayah tersebut.

Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan milik sungai.

"Berarti berubah jadi perorangan," tegas Dedi Mulyadi, menyoroti persoalan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Dedi Mulyadi menekankan, jika terdapat kekeliruan dalam riwayat tanah, maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

Gubernur membandingkan kasus ini dengan sertifikasi laut yang sebelumnya sempat menjadi polemik.

"Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan, ya cabut, karena ini jadi milik perorangan dan ini jangan dibiarkan, jangan hanya ngomong soal bencana," kata Dedi Mulyadi.

Ia menyoroti dampak besar dari alih fungsi lahan ini, terutama terkait risiko banjir yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3 triliun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved