Pagar Laut Tangerang

PERLAWANAN Kades Kohod, Tepis Statement Brigjen Djuhandhani soal Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Kades Kohod Arsin membantah pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025)

|
Editor: Juang Naibaho
kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN - Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Kades Kohod, Arsin, membantah pernyataan pernyataan Dirtipdum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tentang pengakuan membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. 

Dalam laporan tersebut, kementerian menyatakan keputusan untuk membatalkan sertifikat HGB yang berada di atas laut. 

"Kami, kementerian ATR/BPN, sudah melaporkan kepada DPR RI bahwa apa yang bisa dikerjakan pada tahapan kami untuk sertifikasi HGB yang di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini sedang berproses untuk terus yang di atas laut akan dibatalkan," ujar Ossy usai penyerahan sertifikat kepada warga di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2025) siang.

Selain kebijakan pembatalan sertifikat HGB, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. 

Ossy menyatakan bahwa kementerian telah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat. 

"Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini. Kepolisian juga melakukan penyidikan, tidak lagi penyelidikan, tetapi juga naik ke tahap penyelidikan. Mari kita hormati dan hargai proses tersebut. Kementerian ATR/BPN tentunya sejak awal kasus mencuat berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang," tambah Ossy.

Namun, terkait pembongkaran pagar laut, Ossy mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia mendukung penuh penindakan agar masalah pagar laut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025). (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved