Pagar Laut Tangerang

UPDATE Pagar Laut Tangerang, Kejagung Terbitkan Sprinlidik Cari Buku Letter C Desa Kohod

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHM dan SHGB di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.

Editor: Juang Naibaho
dok.kkp
PAGAR LAUT - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten, yang menjadi polemik di masyarakat, beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan SHM dan SHGB di wilayah berdirinya pagar laut tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.

Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Jampidsus tengah mendalami kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024. Namun, sejauh ini Kades Kohod, Arsin, belum diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan SHGB lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023. 

Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan, keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka. 

Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," kata Khaerudin.

Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KKP Periksa Kades Kohod

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved