Pagar Laut Tangerang

UPDATE Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Surat Kian Menguat, Rumah Kades Kohod Digeledah

Teka-teki munculnya surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, perlahan mulai terkuak.

Editor: Juang Naibaho
TribunTangerang/ Nurmahadi/Ikhwana Mutuah Mico
GELEDAH RUMAH KADES - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip (kiri) dan kantor desa (kanan), di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. Bareskrim disambut 10 pengawal pribadi Arsin saat penggeledahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki munculnya surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, perlahan mulai terkuak.

Bareskrim Polri telah mendapatkan informasi bahwa pemalsuan surat SHGB dan SHM di Desa Kohod, Tangerang, diduga terjadi sejak tahun 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini diketahui penyidik setelah memeriksa 44 orang saksi kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut Tangerang.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Penyidik Bareskrim juga telah menemukan sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Namun, Bareskrim tak mengungkap siapa sosok AR dan apa latar belakangnya. 

"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani. 

Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus ini. 

Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan pemalsuan surat izin pagar laut. 

"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani. 

"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia. 

Dalam kasus ini, Bareskrim belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. 

Menurut Djuhandhani, pihaknya masih memerlukan waktu dalam proses penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan. 

"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," ujar dia. 

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved