Pagar Laut Tangerang

PERLAWANAN Kades Kohod, Tepis Statement Brigjen Djuhandhani soal Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Kades Kohod Arsin membantah pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025)

|
Editor: Juang Naibaho
kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN - Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Kades Kohod, Arsin, membantah pernyataan pernyataan Dirtipdum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tentang pengakuan membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. 

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani. 

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia. 

Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani. 

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia. 

Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan. “Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.

ATR/BPN Batalkan Sertifikat

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengusut kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

Pihak kementerian berjanji akan membatalkan semua sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran. 

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada DPR RI beberapa waktu lalu. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved