Pagar Laut Tangerang

PERLAWANAN Kades Kohod, Tepis Statement Brigjen Djuhandhani soal Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Kades Kohod Arsin membantah pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025)

|
Editor: Juang Naibaho
kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN - Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Kades Kohod, Arsin, membantah pernyataan pernyataan Dirtipdum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tentang pengakuan membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 33 kilometer (km) terus bergulir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sehari berselang, pernyataan Brigjen Djuhandhani dibantah Kades Kohod, Arsin, melalui pengacaranya, Yunihar.

“Dari pernyataan Pak Dir (Djuhandhani) itu kan tidak ada menyebutkan Pak Arsin. Kemudian, pengakuan surat yang mana, kan tidak ada,” ujar Yunihar, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025) malam. 

“Kemarin kan yang digeledah itu, surat masih di penyidik. Belum terkonfirmasi. Artinya, di mana pengakuannya? Apa yang diakui oleh Pak Arsin?” lanjut dia. 

Yunihar bilang, Arsin tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” ujarnya. 

Arsin juga membantah pernah menandatangani surat perizinan di lahan pagar laut. 

Dia menegaskan, stempel sekretariat Desa Kohod yang disita penyidik adalah palsu. 

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan kepada warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani,” lanjut dia. 

Baca juga: TEMUAN Terbaru Polri Kasus Pagar Laut, Oknum Pegawai Kementerian Diduga Palsukan SHGB dan SHM

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Djuhandhani di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Desa Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. 

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. 

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani. 

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia. 

Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani. 

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia. 

Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan. “Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.

ATR/BPN Batalkan Sertifikat

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengusut kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

Pihak kementerian berjanji akan membatalkan semua sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran. 

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada DPR RI beberapa waktu lalu. 

Dalam laporan tersebut, kementerian menyatakan keputusan untuk membatalkan sertifikat HGB yang berada di atas laut. 

"Kami, kementerian ATR/BPN, sudah melaporkan kepada DPR RI bahwa apa yang bisa dikerjakan pada tahapan kami untuk sertifikasi HGB yang di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini sedang berproses untuk terus yang di atas laut akan dibatalkan," ujar Ossy usai penyerahan sertifikat kepada warga di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2025) siang.

Selain kebijakan pembatalan sertifikat HGB, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. 

Ossy menyatakan bahwa kementerian telah memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat. 

"Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini. Kepolisian juga melakukan penyidikan, tidak lagi penyelidikan, tetapi juga naik ke tahap penyelidikan. Mari kita hormati dan hargai proses tersebut. Kementerian ATR/BPN tentunya sejak awal kasus mencuat berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang," tambah Ossy.

Namun, terkait pembongkaran pagar laut, Ossy mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia mendukung penuh penindakan agar masalah pagar laut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025). (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved