Pagar Laut Tangerang
PERLAWANAN Kades Kohod, Tepis Statement Brigjen Djuhandhani soal Palsukan Surat Izin Pagar Laut
Kades Kohod Arsin membantah pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025)
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 33 kilometer (km) terus bergulir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sehari berselang, pernyataan Brigjen Djuhandhani dibantah Kades Kohod, Arsin, melalui pengacaranya, Yunihar.
“Dari pernyataan Pak Dir (Djuhandhani) itu kan tidak ada menyebutkan Pak Arsin. Kemudian, pengakuan surat yang mana, kan tidak ada,” ujar Yunihar, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025) malam.
“Kemarin kan yang digeledah itu, surat masih di penyidik. Belum terkonfirmasi. Artinya, di mana pengakuannya? Apa yang diakui oleh Pak Arsin?” lanjut dia.
Yunihar bilang, Arsin tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” ujarnya.
Arsin juga membantah pernah menandatangani surat perizinan di lahan pagar laut.
Dia menegaskan, stempel sekretariat Desa Kohod yang disita penyidik adalah palsu.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan kepada warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani,” lanjut dia.
Baca juga: TEMUAN Terbaru Polri Kasus Pagar Laut, Oknum Pegawai Kementerian Diduga Palsukan SHGB dan SHM
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Djuhandhani di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Desa Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
| UPDATE Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Sebut Kades dan Sekdes Kohod Akui Palsukan Surat dan Girik |
|
|---|
| KADES Kohod Menghilang Buntut Pargar Laut Tangerang, Ratusan Warga Bentuk Gerakan Tangkap Arsin |
|
|---|
| UPDATE Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Surat Kian Menguat, Rumah Kades Kohod Digeledah |
|
|---|
| UPDATE Pagar Laut Tangerang, Kejagung Terbitkan Sprinlidik Cari Buku Letter C Desa Kohod |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KADES-KOHOD-ARSIN-Tangkapan-layar-Kades-Kohod-Arsin.jpg)