Berita Viral
HEBOH Kabar tak Boleh Nikah di Hari Libur, Nikah Cuma Bisa di Hari dan Jam Kerja, Kemenag Buka Suara
Baru-baru ini, viral di media sosial kabar mengenai tak bisa menikah di hari libur. Menikah disebut-sebut hanya bisa dilakukan di hari dan jam kerja.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ungkapnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Kemenag pun berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Klarifikasi Menkeu Purbaya Usai Isu Bakal Dipecat Karena Sakit hingga Tak Bisa Bangun |
|
|---|
| Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur |
|
|---|
| Erin Mantan Istri Andre Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara Usai Diduga Aniaya ART |
|
|---|
| NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur |
|
|---|
| DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-hofwhfw.jpg)