Sumut Terkini

Pakai Kursi Roda Marhaeni Datangi 3 Dinas Pemprov Sumut, Tuntut Keadilan Atas Hak Tanahnya

Di atas kursi rodanya, dia telah mendatangi tiga kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Marhaeni Kristina tuntut keadilan hak tanah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan. 

"Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita tadi gitu," katanya. 

Luntang Sukma Arga Tarigan selaku DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara menduga bahwa pihak CV.

BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina. Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.

"Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat itu," tegas Luntang Sukma Arga Tarigan. 

Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.

Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV.

BAS ke beberapa instansi, di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

"Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap mengatakan akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk meninjau langsung lokasi lahan milik Marhaeni Kristina.

Kata Zainuddin, pihaknya juga akan menangani hal  yang diduga melakukan pengrusakan, maupun pencemaran lingkungan hidup seperti yang disampaikan Marhaeni Kristina dan keluarga.

"Kami akan buat nota dinas dan segera disampaikan ke pimpinan serta meninjau ke lapangan untuk kroschek langsung bagaimana kondisi sebenarnya," kata Zainuddin Harahap saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang pertemuan Dinas LHK. 

Dia menyebut akan mendatangi kediaman Marhaeni Kristina meminta keterangan dan BAP sebagai dasar penguatan pihak keluarga kegiatan yang dilakukan CV. BAS ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas.

"Besok atau lusa kami harus ke rumah tidak apa-apa kita mintai keterangan, kita BAP dan tanda tangan. Itu juga sebagai dasar pihak keluarga terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas," janji Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin juga berjanji akan menyampaikan tuntutan Marhaeni Kristina dan keluarga kepada pimpinannya terkait peninjauan kembali izin rekomendasi atau persetujuan yang dikeluarkan Dinas LHK kepada CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS).

"Saya akan menyampaikan ke pimpinan sesuai dengan tuntutan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap izin rekomendasi persetujuan lingkungan tersebut, mengingat dari pihak keluarga sudah menyurati dinas sebelum terbit akan dilaporkan ke kepala dinas dengan saran untuk peninjauan kembali izin rekomendasi tersebut," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved