Sumut Terkini

Jadi Kurir 2 Kilogram Sabusabu Suruhan Bandar Narkoba di Langkat, Eko dan Malik Diringkus Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam penangkapan ini barang bukti sabusabu seberat 2 kilogram diamankan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/via POLDA SUMUT
KURIR NARKOBA - Tampang Eko dan Malik, kurir narkoba seberat 2 kilogram usak ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (6/4/2026). Keduanya diberikan upah sebesar Rp 2,5 juta untuk mengantar narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Tanjung Selamat, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Eko April Unanda (37) warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan Tengku Malikul Amin (39) warga Desa Karieng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam penangkapan ini barang bukti sabusabu seberat 2 kilogram diamankan.


"petugas mendapati 2  bungkus berisi 2 Kg Narkotika jenis sabu dikemas dalam kemasan teh cina,"kata Kombes Andy Arisandi, Sabtu (18/4/2026).


Andy membeberkan, pengungkapan berlangsung pada Senin 6 April lalu, usai mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Kemudian mereka melakukan penyelidikan, dan berpura-pura menjadi calon pembeli sabu-sabu dengan cara memesan sebanyak 2 Kilogram.


Adapun kesepakatan narkoba seberat 2 Kilogram itu dijual seharga Rp 280 juta kepada tersangka Malik.


Saat tersangka Malik dan personel Polisi yang menyamar sudah bertemu, tersangka Malik menghubungi tersangka Eko untuk mengantar barang pesanannya.


Tak lama kemudian, sekira pukul 16:00 WIB, tersangka Eko datang ke lokasi mengendarai mobil Mazda warna merah.


Begitu Eko turun dari mobil, sembari menyerahkan narkoba, mereka langsung ditangkap.


Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial SON, warga Kecamatan Tanjung Pura.


Mereka dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp 2,5 juta.


Namun ketika Polisi mencari keberadaan bos pemilik sabu diduga sudah melarikan diri.


"keberadaan pemilik barang tidak temukan."

 


(cr25/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved