Sumut Terkini

Pakai Kursi Roda Marhaeni Datangi 3 Dinas Pemprov Sumut, Tuntut Keadilan Atas Hak Tanahnya

Di atas kursi rodanya, dia telah mendatangi tiga kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Marhaeni Kristina tuntut keadilan hak tanah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Perempuan paruh baya bernama Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya.

Di atas kursi rodanya, dia telah mendatangi tiga kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan.

Marhaeni Kristina didampingi oleh keluarga serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak tanah dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut. 

Marhaeni dan keluarga menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang. Saat ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.

Marhaeni menilai penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

"Saya minta ke dinas terkait agar CV. BAS yang menguasai lahan kami supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar," kata Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan, Rabu (9/10/2024) 

Kondisi memprihatinkan dialami Marhaeni, karena saat ini lahan 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk angkutan berat milik CV. BAS.

Sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi. 

"Lahan saya rusak. Semua kena lahan kita itu karena dibikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat," kata Marhaeni.

Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV.

BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan sawah miliknya sehingga menjadi rusak.

"Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita," katanya.

Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak perusahaan CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat sesukanya.

"Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu," ujarnya sedih.

Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat menegakkan keadilan ke masyarakat yang tertindas, dan diharapkan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas menguasai lahan miliknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved