Berita Persidangan
Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi Divonis Bebas Hakim Kasus Kepemilikan Senjata Daewoo
Edi Suranta diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).
Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Simon CP Sitorus.
Dalam sidang, mantan Polisi Edi Suranta Gurusinga divonis bebas.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan, Selasa (13/8/2024).
Hakim pun meminta supaya pria berkepala plontos itu dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta supaya jaksa penuntut umum memusnahkan barang bukti.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Wahyu menegaskan putusan hakim sudah tepat.
Ia berpendapat, keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini.
Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," ungkapnya.
(cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edi-Suranta-Gurusinga-alias-Godol_Daewoo_.jpg)