Berita Viral

JPU KPK Heran Lagi, Wanita Ini Bisa Dapat Proyek Ratusan Miliar dari Gubernur AGK, Ada Kejanggalan

Renny Laos mendapatkan proyek ratusan miliar dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Renny Laos mengakui memiliki proyek di Pemprov Maluku Utara, namun hanya memberikan Rp 50 juta ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) merasa heran dan anggap ada kejanggalan dari kesaksian seorang perempuan yang mendapatkan proyek ratusan miliar dari Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sosok perempuan tersebut bernama Renny Laos. Ia mengakui memiliki proyek di Pemprov Maluku Utara, namun hanya memberikan Rp 50 juta ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu disebutkan pemilik Royal’s Resto & Function Hall Ternate itu saat bersaksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/7/2024).

Di hadapan Majelis Hakim, ia mengakui punya sejumlah proyek yang dilakukan sejak 2021 hingga 2023, termasuk proyek jalan hotmix di Desa Matuting, Halmahera Selatan.

Proyek jalan hotmix kata Renny, didapatkannya setelah mengikuti proses lelang tender.

"Saya ikut tender biasa, seperti yang lain (kontraktor), dan saya menang, "katanya saat jawab pertanyaan hakim.

Lanjutnya, proyek ini dimenangkan karena PT Buli Bangun memiliki peralatan lengkap termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP).

Namun, Renny tidak menampik adanya pemberian uang ke terdakwa Abdul Ghani sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang tersebut karena ada permintaan Christian Wuisan alias Kian, yang tidak lain adalah sepupunya. "Saya berikan karena dia sepupu saya,"katanya di hadapan hakim.

Adapun Rp 50 juta yang diberikan Renny ke Kian via transfer itu, merupakan uang untuk keperluan berobat AGK.

"Cristian telepon saya dan menyampaikan, katanya Pak Gub mau berobat, sehingga saya berikan, "akunya di hadapan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon.

Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon lantas menanyakan, uang tersebut ditransfer melalui Kristian atau Ramadhan?

Renny Laos mengaku uang tersebut tidak diberikan langsung ke AGK maupun lewat ajudannya, melainkan tranfers ke rekening Kristian Wuisan yang juga terpidana kasus suap kepada AGK.

"Uang itu saya berikan kepada sepupu saya yakni Kristian Wuisan. Karena pada saat itu, Kristian sampaikan kalau ada uang, bantu Pak AGK berobat. Jadi saya transfer ke Kristian," kata Renny.

Renny Laos bersaksi di kasus Abdul Gani Kasuba
Renny Laos. (Istimewa)

Kepada hakim, Renny juga mengaku tidak lagi menanyakan apakah uang tersebut sudah diserahkan ke AGK atau tidak.

"Tidak ditanya kembali yang mulia, karena saya pikir Kristian adalah sepupu jadi pasti sudah diberikan,"katanya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved