Berita Viral

Heboh Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Dituduh Buka Ponsel Kepala Kantor Pos Tanpa Izin

Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

TRIBUN MEDAN/Sripoku/ Wawan Septiawan
PELECEHAN SEKSUAL - Mahasiswi berinisial RA (24) yang merupakan korban pelecehan UB (35) Kepala Kantor Pos Pagaralam, ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU ITE. 

TRIBUN-MEDAN.com - Di Pagaralam, Sumatra Selatan, kasus dugaan pelecehan seksual kini menimbulkan kontroversi baru, karena kedua pihak, baik pelaku maupun korban, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku, UB (35), menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagaralam.

Sementara korban, seorang mahasiswi berinisial RA (24), sebelumnya menjalani program magang di kantor yang sama.

UB ditetapkan sebagai tersangka setelah korban melaporkan kasus tersebut pada 8 Desember 2025.

Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Pada Minggu (5/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos, bahkan melakukan penyegelan kantor sebagai bentuk protes.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menjelaskan tujuan dari aksi tersebut.

"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.

Hansen menegaskan tuntutan mereka kepada pihak berwenang.

Mereka meminta agar kasus yang menimpa RA dihentikan dan pelaku UB dihukum sesuai ketentuan hukum.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. RA, menurut Hansen, seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan tuduhan yang dinilai tidak masuk akal.

Buka Ponsel Tanpa Izin

Polisi membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved