Berita Viral
Terdakwa Korupsi SYL Bantah Disebut Tamak, Eks Menteri Pertanian Ini Singgung Peroyek Green House
Syahrul Yasin Limpo membantah disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Eks Menteri Pertanian itu telh terbukti korupsi uang negara hingg
TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo membantah disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Eks Menteri Pertanian itu telh terbukti korupsi uang negara hingga Rp 44 miliar.
Bahkan ia memanfaatkan uang negara untuk kepuasan anak dan saudaranya.
JPU menuntut SYL dengan kurungan 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan, perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Baca juga: SOSOK Harmoko, Petugas Dinas Kebakaran Sempat Bisikkan Hal Ini ke Jenazah Pria Tergantung di Flyover
Baca juga: PREDIKSI SKOR Paraguay vs Brasil Pagi Ini, Catatan Laga Paraguay vs Brasil, Link Live Streaming
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
SYL tidak terima dibilang tamak
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons tuntutan Jaksa KPK yang menilai dirinya tamak.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo membantah disebut tamak
JPU menuntut SYL dengan kurungan 12 tahun penjara
Tribun-medan.com
| ALASAN Candra Aniaya Rekannya Hingga Tewas di Kebun Sawit, Ngaku Khawatir Diserang Duluan |
|
|---|
| DEDI MULYADI Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Karena Pegawai Minta KTP ke Warga yang Bayar Pajak |
|
|---|
| NASIB Briptu BTS Rekam Polwan di Toilet Asrama, Dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah |
|
|---|
| NASIB Rifai Diusir Pria yang Numpang di Rumahnya, Diancam Pakai Parang, Barang-Barang Dijual |
|
|---|
| Prabowo Bilang Avtur Bisa Diproduksi dari Minyak Jelantah, Klaim Sudah Siapkan Langkah Strategis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-korupsi-di-kementerian-pertanian.jpg)