Sidang Palti Hutabarat
Palti Hutabarat Penyebar Video Hoaks Forkopimda Batubara Meminta Maaf, Mengaku Menyesal
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkapkan statemen permohonan maaf kepada Kajari Batubara, dan seluruh forkopimda Batubara yang ada didalam video
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong yang mengunggah video forkopimda Batubara bersubahat memenangkan Capres nomor urut 02 Prabowo - Gibran dihadirkan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024).
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkapkan statemen permohonan maaf kepada Kajari Batubara, dan seluruh forkopimda Batubara yang ada didalam video tersebut.
Ia mengakui bahwa dirinya benar-benar bersalah, dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya.
"Saya siap meminta maaf kepada Kajari Batubara, dan forkopimda lainnya," Kata Palti.
Ia berharap, permohonan maafnya dapat diterima dan permasalahan ini diselesaikan dengan jalur damai.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya sangat menyesal telah membuat postingan tersebut," kata Palti.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Andi Ahmad Falki mengaku Restorstif Justice akan dipersiap pihaknya. Sebab, ini adalah hal yang diinginkan agar permasalahan ini segera rampung.
"Kami sejak awal meminta agar di RJkan, namun tiba di pengadilan ini gayung bersambut, kami akan melengkapi apa permintaan yang disebutkan tadi," kata Andi.
Menurutnya, saat ini pihaknya akan berkordinasi dengan tim untuk melakukan perencanaan RJ yang diusulkan ketua majelis hakim, Halida Rahardini.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," katanya.
Ia berharap, perkara ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat dengan cepat terealisasikan.
Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herry Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.
"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.
Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
| Detik-detik Terdakwa Palti Hutabarat dan Kajari Batubara Amru Siregar Berpelukan, Sepakat Berdamai |
|
|---|
| Terungkap Alasan Kajari Batubara Laporkan Palti Hutabarat dalam Dugaan Penyebaran Berita Hoax |
|
|---|
| Dandim Asahan dan Kajari Batubara Berikan Kesaksian Terkait Berita Bohong Mendukung Paslon Presiden |
|
|---|
| Terdakwa Palti Hutabarat Dihadirkan pada Sidang Keterangan Saksi Pelapor di PN Kisaran |
|
|---|
| Kajari Batubara bakal Bersaksi Hari Ini di PN Kisaran terkait Perkara UU ITE Palti Hutabarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Palti-Hutabarat-Terdakwa-penyebaran-berita-bohong_.jpg)