Sidang Palti Hutabarat

Detik-detik Terdakwa Palti Hutabarat dan Kajari Batubara Amru Siregar Berpelukan, Sepakat Berdamai

Usai kesepakatan disetujui, kedua pihak bersalaman dan berpelukan di depan Hakim. Usai sidang, Amru mengaku secara pribadi sudah memaafkan terdakwa

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Palti Hutabarat, Terdakwa penyebaran berita bohong forkopimda Batubara untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dipertemukan dengan pelapor Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dalam penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa Palti Hutabarat di gelar di Ruang Cakra PN Kisaran, Kamis (30/5/2024).

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, majelis hakim yang ketuai oleh Halida Rahardini meminta saksi pelapor Amru Siregar, Kajari Batubara untuk memaafkan terdakwa Palti Hutabarat.

"Dari permohonan eksepsi terdakwa, mempermasalahkan soal Restorativ Justice. Sebenarnya ini biasa dilakukan di Polisi dan Jaksa. Tapi, kami juga menganjurkan RJ kepada kedua pihak. Apakah saksi Amru, mau memaafkan terdakwa Palti Hutabarat," kata Ketua Majelis, Halida Rahardini kepada saksi pelapor Amru Siregar.

Terdakwa Palti Hutabarat, Terdakwa penyebaran berita bohong forkopimda Batubara  untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dipertemukan dengan pelapor Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024).
Terdakwa Palti Hutabarat, Terdakwa penyebaran berita bohong forkopimda Batubara untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dipertemukan dengan pelapor Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Katanya, meskipun sudah berdamai, proses persidangan akan tetap berlanjut, namun hasil putusan dapat meringankan terdakwa.

"Kalau terdakwa tidak terbukti, maka terdakwa akan bebas. Tapi, kalau terbukti bersalah, dengan perdamaian ini akan memperingati Anda," ujar Hakim.

Hal itu disambut oleh pihak terdakwa Palti Hutabarat yang langsung menyetujui dan akan berkordinas dengan tim pengacara agar membuat permohonan maaf yang diinginkan oleh Kajari Batubara, Amru Siregar.

"Kami sejak kemarin meminta agar di RJ (restorative justice)-kan majelis. Kami berharap ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ganda, penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan Kajari Batubara, Amru Siregar, meminta agar terdakwa membuat permohonan maafnya dengan melalui media elektronik.

"Seperti yang saya bilang sebelum-sebelumnya majelis. Saya sudah memberikan kesempatan, karena citra nama saya sudah hancur dan jelek di mata orang, saya mau terdakwa meminta maaf di media elektronik dan juga media cetak untuk permohonan maafnya," kata Amru.

Usai kesepakatan disetujui, kedua belah pihak bersalaman dan berpelukan di depan Hakim. Usai sidang, Amru mengaku secara pribadi sudah memaafkan terdakwa.

"Secara pribadi memang saya sudah memaafkan, tapi saya hanya ingin memberikan pelajaran agar bijaklah bersosmed, kalau dia ada niat baik untuk meminta maaf, kenapa tidak saya maafkan," pungkas Amru.

Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herey Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.

"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.

Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved