Sidang Palti Hutabarat

Terungkap Alasan Kajari Batubara Laporkan Palti Hutabarat dalam Dugaan Penyebaran Berita Hoax

Kajari Batubara Amru Siregar merupakan pelapor dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Palti Hutabarat

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Palti Hutabarat, Terdakwa penyebaran berita bohong forkopimda Batubara untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dipertemukan dengan pelapor Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar merupakan pelapor dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Palti Hutabarat yang mengungkapkan bahwa Forkopimda Batubara bersubahat untuk memenangkan pasangan calon Prabowo - Gibran di Pilpres 2024.

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Amru ternyata telah meminta Terdakwa untuk meminta maaf sebelum dirinya melaporkan perkara ini ke Mapolres Batubara.

"Sebenarnya, saya sudah membuat keterangan pers dan meminta pengunggah video tersebut meminta maaf. Namun, saya tunggu 1x24 jam, tidak ada jawaban dan video tersebut semakin viral, maka saya membuat laporan ke Bawaslu dan Polres Batubara," kata Amru dihadapan ketua majelis Hakim, Halida Rahardini, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, laporan tersebut dibuat Amru untuk memberikan pelajaran terhadap pengunggah video di media sosial Twitter Paltiwest.

"Saya tidak tahu siapa yang ngupload video tersebut. Inilah pertama kali saya jumpa dengan terdakwa, saya juga tidak kenal dengan beliau. Maka dari itu, saya melalui media elektronik, baik lokal dan nasional untuk meminta pengunggah video meminta maaf. Tapi, tidak ada membuat pernyataan maaf," kata Amru.

Saat ini, saya merasa nama saya sudah dicemarkan dengan video tersebut bukan hanya saya, instansi, hingga keluarga turut terdampak.

"Saya tidak menyangka bahwa dampaknya sampai sebegini besar. Sehingga Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi terdakwa agar kedepan lebih bijak bermedia sosial," katanya.

Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herey Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.

"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.

Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batubara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan forkopimda sudah melakukan komitmen.

"Bahwa konten dengan durasi waktu 2.57 yang menampilkan foto, nama dan rekaman suara sebelum direpost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut," kata Jaksa.

Lanjutnya, terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik terdakwa yang juga mencantunkan foto saksi Amru Eryandi Siregar selaku Kajari Batubara.

"Yang mana, memberikan arti bahwa Amru Eryandi Siregar sebagai Kajari Batubara adalah pihak yang melakukan penekanan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved