Sidang Palti Hutabarat

Terdakwa Palti Hutabarat Dihadirkan pada Sidang Keterangan Saksi Pelapor di PN Kisaran

Sidang yang beragendakan keterangan saksi pelapor ini, akan menghadirkan Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF
Palti Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (7/5/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong (hoax) Palti Hutabarat dihadirkan dalam sidang yang beragendakan saksi pelapor, Kamis (30/5/2024).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi pelapor ini, akan menghadirkan Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran.

Penasihat Hukum Palti Hutabarat, Ganda Maruhum Napitupulu, membenarkan kliennya akan menjalani sidang secara offline atau tatap muka.

Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. (Facebook/Paltihutabarat)

"Sudah dibawa, saat ini masih berada di ruang tahanan. Sebelumnya, dilakukan sidang melalui online, sekarang dibuat untuk tatap muka," kata Ganda.

Kata Ganda, dengan sidang tatap muka seperti ini, maka agenda pemeriksaan saksi lebih akurat dan jelas.

"Karena, terdakwa bisa mendengar langsung apa keterangan dari para saksi. Selain itu, dilihatnya kita disini, sekaligus menjadi penyemangat baginya," ungkapnya.

Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herry Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.

"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.

Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batubara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan forkopimda sudah melakukan komitmen.

"Bahwa konten dengan durasi waktu 2.57 yang menampilkan foto, nama dan rekaman suara sebelum direpost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut," kata Jaksa.

Lanjutnya, terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik terdakwa yang juga mencantumkan foto saksi Amru Eryandi Siregar selaku Kajari Batubara.

"Yang mana, memberikan arti bahwa Amru Eryandi Siregar sebagai Kajari Batubara adalah pihak yang melakukan penekanan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara," katanya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan perbuatan terdakwa Palti Hutabarat adalah tanpa seizin dari saksi Amru Eryandi Siregar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved