Sumut Terkini
Geger Sidang Perdana Bupati Labuhanbatu Erik Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar, Alami Sesak Nafas!
Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Erik diadili buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 lalu terkait dugaan suap Rp 1,7 Miliar.
Ini merupakan sidang perdana beragendakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.
Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Ashad Rahim Lubis di ruang sidang utama pengadilan negeri Medan.
Pantauan di lokasi, awalnya Erik datang bersama Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu. Namun Rudi diminta duduk terpisah.
Saat sidang, Erik nampak mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam dan sepatu berwarna hitam.
Usai hakim menanyakan kondisi Erik, JPU melanjutkan membaca dakwaan.
"Terdakwa sehat ya?"tanya Hakim.
Kemudian Erik mengangguk-anggukkan kepalanya.
Duduk di kursi kayu berwarna cokelat muda memanjang seorang diri, Erik beberapa kali terlihat mengayunkan kaki kanan dan sesekali kedua kakinya ketika jaksa penuntut umum (JPU) membaca dakwaan.
Sementara kedua tangannya nampak diletakkan diatas pahanya sambil menatap ke arah hakim.
Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Erik dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b, juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan sekunder Erik didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
"pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. dua duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Fahmi menyebut, Erik (diduga) menerima suap dari terdakwa Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.
| Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kadis Sosial Samosir Diprotes, Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Uang Koperasi, Erni Hutauruk dan Erikson Sianipar Saling Lapor ke Polres Taput |
|
|---|
| Buntut Ucapan Lengserkan Prabowo, Saiful Mujani Diadukan ke Polda Sumut |
|
|---|
| Pemkab Samosir Beri Pendampingan Anak Korban KDRT, Wabup: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi |
|
|---|