Sumut Terkini

Penetapan Tersangka Kadis Sosial Samosir Diprotes, Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan

Rudi menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Kejari Samosir masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Rudi Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga saat diwawancarai perihal kasus korupsi yang menjerat kliennya, Kamis (9/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Penetapan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Dalam kasus ini, Kejari Samosir sebelumnya telah menetapkan Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Kementerian Sosial sebesar Rp1,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp516 juta.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fitri yakni Rudi Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. 

Dalam keterangannya, Rudi Sihombing menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan memperkirakan jadwal persidangan akan segera ditetapkan.

Perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah keluar jadwal persidangannya," ujar Rudi dalam wawancara di Kantor DPC Peradi RBA Medan, Kamis (9/4/2026) sore.

Rudi menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Kejari Samosir masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Sejak awal, pihaknya telah mengajukan keberatan, termasuk terkait proses peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 yang dinilai belum didukung adanya kerugian negara secara sah.

"Pasal yang dipersangkakan kepada klien kami adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Seharusnya pada saat itu sudah jelas adanya kerugian negara," kata Rudi.

Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh.

Menurutnya, dalam dugaan modus operandi yang disampaikan penyidik, terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa hanya yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?"ucapnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDesma yang disebut-sebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum. Rudi menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pihak perbankan.

"Yang melakukan eksekusi pemindahbukuan adalah pihak bank. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank, bukan dibebankan kepada klien kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan berita acara penyitaan, namun tidak ikut dijadikan tersangka. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved