Sumut Terkini

Resmi Bebas, Ibunda Saripah Hanum Lubis: Borukku, Mulak Tondi Tu Badan Inang

Anggota DPRD Saripah resmi bebas, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Tria Rizki

Resmi Bebas, Ibunda Saripah: Borukku, Mulak Tondi Tu Badan Inang

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis menangis usai resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan, Senin (6/4/2026).

Politisi PDIP ini sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia mendekam di penjara sejak 25 Februari 2026 lalu.

Dasar pembebasan Saripah usai menang gugatan praperadilan melawan penetapannya sebagai tersangka.

Saripah dibebaskan dari Lapas Padangsidimpuan sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia sudah ditunggu para keluarga hingga kerabat sejak sore hari.

Pada momen pembebasan ini, Saripah tak kuasa menahan air mata saat meluapkan perasaannya ketika ditanya soal pembebasan ini. Katanya, ia telah dikriminalisasi.

"Untuk pengacara hingga masyarakat Kota Padangsidimpuan, terima kasih telah mendoakan saya. Saya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan," kata Saripah.

Sejak kemarin sore, para saudara sudah menunggu-nunggu momen pembebasan Saripah.

Momen haru semakin terasa ketika Saripah bertemu hingga berpelukan dengan sang ibunda. 

"Borukku, borukku. Mulak tondi tu badan da inang," ucap ibunda Saripah.

(ase/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved